Video 1 : Dalam video tersebut kita dapat mengerti bagaimana kita mendapat kompensasi pada perusahaan UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 162 ayat (1) "Perkerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang pengganti hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4)" Pada pasal 156 ayat (4) berbunyi : 1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur 2. Biaya/ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ketempat dimana pekerja diterima kerja (jika karyawan dipindah tugas keluar kota/luar negri maka perusahaan harus memberikan atau menanggung biaya/ongkos pulang untuk karyawan tersebut dan keluarganya ke tempat dimana karyawan tersebut di terima berkerja) 3. Uang pengganti perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat 4. Hal-hal lain yang tetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan/perjanjian kerja sama Video 2: Dalam video tersebut menjelaskan t...
Komentar
Posting Komentar