Komentar video
Video 1 : Dalam video tersebut kita dapat mengerti bagaimana kita mendapat kompensasi pada perusahaan
UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 162 ayat (1) "Perkerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang pengganti hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4)"
Pada pasal 156 ayat (4) berbunyi :
1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
2. Biaya/ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ketempat dimana pekerja diterima kerja (jika karyawan dipindah tugas keluar kota/luar negri maka perusahaan harus memberikan atau menanggung biaya/ongkos pulang untuk karyawan tersebut dan keluarganya ke tempat dimana karyawan tersebut di terima berkerja)
3. Uang pengganti perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
4. Hal-hal lain yang tetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan/perjanjian kerja sama
Video 2: Dalam video tersebut menjelaskan tentang cara perhitungan pesangon dari karyawan yang mengundurkan diri ataupun di PHK. Agar kita tau cara menghitung pesangon yang kita dapat saat kita mengundurkan diri ataupun di PHK.
Video 3: Dalam video tersebut kita dapat mengerti apa itu kompensasi. Dengan adanya kreteria perkejaan kita dapat mengetahui apasaja kompensasi yang kita terima. Kualitas kerja juga dapat mempergaruhi kompensasi yang seharusnya kita dapatkan.
UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 162 ayat (1) "Perkerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang pengganti hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4)"
Pada pasal 156 ayat (4) berbunyi :
1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
2. Biaya/ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ketempat dimana pekerja diterima kerja (jika karyawan dipindah tugas keluar kota/luar negri maka perusahaan harus memberikan atau menanggung biaya/ongkos pulang untuk karyawan tersebut dan keluarganya ke tempat dimana karyawan tersebut di terima berkerja)
3. Uang pengganti perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
4. Hal-hal lain yang tetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan/perjanjian kerja sama
Video 2: Dalam video tersebut menjelaskan tentang cara perhitungan pesangon dari karyawan yang mengundurkan diri ataupun di PHK. Agar kita tau cara menghitung pesangon yang kita dapat saat kita mengundurkan diri ataupun di PHK.
Video 3: Dalam video tersebut kita dapat mengerti apa itu kompensasi. Dengan adanya kreteria perkejaan kita dapat mengetahui apasaja kompensasi yang kita terima. Kualitas kerja juga dapat mempergaruhi kompensasi yang seharusnya kita dapatkan.
Komentar
Posting Komentar